Kediri – Pemerintah Kota Kediri mulai menyosialisasikan rencana pembangunan Kawasan Parkir Terpadu dan Kuliner di eks Pasifik, Jalan Stasiun, Kota Kediri yang dijadwalkan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Dalam sosialisasi tersebut, para penghuni bangunan terdampak diminta mengosongkan lokasi paling lambat 1 Desember 2026.
Sedikitnya terdapat 16 bangunan yang terdampak proyek tersebut. Di antaranya, tiga bangunan telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang saat ini digunakan untuk optik, toko alat kesehatan dan toko.
Salah satu penyewa, Fredy, pemilik Optik Tjiang, mengatakan dalam sosialisasi yang digelar pemerintah, para penghuni diminta mengosongkan bangunan yang mereka tempati paling lambat akhir November 2026.
“Yang disampaikan saat sosialisasi kami diminta mengosongkan bangunan sampai akhir November. Tapi nanti bangunannya akan seperti apa, apakah diratakan atau bagaimana, belum ada penjelasan,” ujarnya Selasa (4/8).
Menurut Fredy, hingga kini dirinya belum menerima informasi lanjutan mengenai tahapan berikutnya. Karena itu, ia bersama penyewa lainnya masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait nasib bangunan yang mereka tempati.
Bagi keluarganya, bangunan tersebut bukan sekadar tempat usaha maupun tempat tinggal. Bangunan itu telah dihuni secara turun-temurun sejak masa kolonial dan menyimpan sejarah panjang keluarganya.
“Rumah ini sudah ditempati keluarga kami dari generasi ke generasi. Memang statusnya aset pemerintah yang kami sewa, tetapi tempat ini punya sejarah panjang bagi keluarga kami,” katanya.
Fredy mengungkapkan, kisah keluarganya bahkan pernah diangkat dalam sebuah peringatan Hari Toleransi Internasional sebagai contoh kehidupan masyarakat yang hidup rukun lintas generasi di Kota Kediri.
Karena itu, ia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut dalam proses penataan kawasan.
“Kami memahami tujuan pemerintah untuk menata kota supaya lebih rapi. Tapi yang berat bagi kami bukan sekadar pindah, melainkan kehilangan tempat yang penuh cerita dan kenangan keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini perjanjian sewa dengan Pemerintah Kota Kediri masih berjalan dan berlaku sampai akhir November 2026.
“Dulu sewanya tahunan. Saat pandemi COVID-19 berubah menjadi per bulan, tiga bulan, atau enam bulan. Sekarang kami membayar per bulan. Tarifnya juga berbeda, tergantung lokasi. Yang menghadap Jalan Dhoho berbeda dengan yang berada di Jalan Stasiun,” pungkasnya. Kin/mg
There is no ads to display, Please add some










