KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026. Distribusi dimulai pada 12 Februari 2026 dan dilakukan secara serentak ke seluruh kelurahan se-Kota Kediri. Masyarakat dapat mengambil SPPT PBB 2026 melalui kantor kelurahan dan Ketua RT setempat. Wajib pajak diimbau untuk memastikan kebenaran data yang tercantum dalam SPPT sebelum melakukan pembayaran. Selain melalui kelurahan, SPPT PBB juga dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Pijar dan Sapadana, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi…
Read MoreTag: BPPKAD
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Digelar di Kediri, Pengendara Diberi Surat Teguran
Kediri – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK digelar di sekitaran jalan wilayah GOR Joyoboyo, Kota Kediri, Kamis (19/6). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara BPPKAD, Polres Kediri Kota, Samsat, UPT Dispenda Provinsi Jawa Timur, dan Jasa Raharja. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK. Dalam kegiatan yang bersifat persuasif ini, petugas tidak melakukan penindakan langsung, melainkan memberikan surat teguran kepada pengendara yang terdeteksi belum melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan. “Tujuan utama kami adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar…
Read MoreMendekati Tenggat Pembayaran PBB, BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak Segera Tunaikan Kewajiban
Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui BPPKAD menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Untuk itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri mengingatkan para wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kediri segera menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo. “Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangungan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus 2024. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan,” terang Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kamis (08/08/2024). Sampai saat ini, Sugeng…
Read More