KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (2/11/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Susanto kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih merah bernopol AG 2480 ECV. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan warung milik Winardi alias Pentul di Dusun Kapasan. Saat itu, korban tengah bekerja di dalam warung. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari kendaraannya dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor miliknya dibawa oleh seorang pria.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, pelaku pertama yang berperan sebagai pemetik diketahui mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara pelaku kedua mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ serta celana pendek putih.
Berbekal ciri-ciri tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma itu akhirnya berhasil mengamankan MU dan BI.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sepeda motor Honda Vario milik korban disimpan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kendaraan tersebut. Namun, pelat nomor sepeda motor telah diganti dari nomor asli AG 2480 ECV menjadi N 5916 LY.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah.
Selain dua sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, serta kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
