Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Anggota Polres Kediri Kota Dipecat

KEDIRI – Polres Kediri Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya TD, Senin (02/11/2026). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Upacara PTDH digelar sebagai tindak lanjut atas proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi Polri yang telah dijalani anggota tersebut.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba bersama Propam Polres Kediri Kota pada 2025.

Setelah menjalani proses peradilan umum, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun terkait kasus narkotika.

Tidak berhenti pada proses pidana, Polres Kediri Kota juga melanjutkan penanganan melalui mekanisme peradilan kode etik internal Polri. Proses tersebut meliputi pemeriksaan, persidangan hingga tahapan banding.

“Yang bersangkutan sudah diputus di dalam peradilan umum terkait dengan narkotika selama tiga tahun hukumannya. Kemudian kita laksanakan proses peradilan kode etik yang ada di internal kita,” jelas AKBP Kresno Wisnu Putranto.

Ia mengatakan, keputusan PTDH baru diterbitkan pada Oktober 2026 setelah seluruh tahapan hukum dan kode etik diselesaikan. Keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur.

Menurut Kresno, penegakan aturan tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran berat, tetapi juga pelanggaran ringan yang dilakukan anggota.

Pelanggaran ringan tetap ditindak melalui mekanisme disiplin maupun kode etik sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar seluruh anggota Polri mematuhi aturan yang berlaku.

“Sehingga peringatan-peringatan terhadap pelanggaran kecil itu penting untuk anggota selalu mempedomani aturan disiplin maupun kode etik Polri yang mengatur internal kita. Jadi setelah dikeluarkan PTDH, maka hak yang bersangkutan sebagai anggota Polri tidak dilanjutkan kembali oleh institusi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment