BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Advertorial

Restribusi Uji KIR di Hapus, Dishub Kota Kediri Tetap Tingkatkan Pelayanan.

redaksi by redaksi
Maret 3, 2024
in Advertorial, FOTO, Peristiwa, Pilihan
0
Restribusi Uji KIR di Hapus, Dishub Kota Kediri Tetap Tingkatkan Pelayanan.

Andhika

Kediri- Mulai 1 Januari 2024 pembayaran restribusi pengujian kendaraan secara resmi ditiadakan.Meski demikian Pemerintah Kota Kediri tetap menerapkan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.


“Jadi mulai tanggal 1 Januari 2024 tidak dikenakan lagi restribusi bagi kendaraan yang melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Kota Kediri. Jadi sudah gratis tidak dikenai biaya lagi.Lalu untuk denda masih bisa diperbolehkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur. Minggu (3/3/2024)

“Denda untuk kendaraan setiap bulanya bervariatif antara kisaran Rp 75 ribu – Rp 250 ribu.Ini bagi kendaraan yang kena denda artinya keterlambatan,” kata Didik Catur.


Dijelaskan Didik Catur aturan dasar yang mengatur hal itu, mengacu pada pada Undang Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusi daerah.

“Maka kita Pemerintah Kota Kediri mau pun Pemerintah Kabupaten lainya tidak diperbolehkan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi harapan Pemerintah seperti itu,”pungkasnya.
Dinas Perhubungan Kota Kediri mencatat pada tahun 2023 lalu ada sekitar 10.336 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor.

” Pengujian kendaraan dilakukan dua kali, setiap enam bulan sekali. Berarti 10.336 dibagi dua. Jadi kendaraan kita itu sekitar 5.108 setiap enam bulanya, “bebernya.

Selama tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pembayaran restribusi pengujian kendaraan bermotor plus pembayaran denda mencapai Rp 1,6 Milyar. Dengan diberlkukanya aturan baru tersebut, maka dipastikan anggaran pendapatan asli daerah menjadi berkurang.


There is no ads to display, Please add some
Tags: dinasperhubungankotakediridishubkotakediripemkotkediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Line Up Pengisi Acara Bertambah, Festik 2025 Siap Tampil Lebih Meriah

Line Up Pengisi Acara Bertambah, Festik 2025 Siap Tampil Lebih Meriah

12 bulan ago
Mbak Vinanda dan Gus Qowim Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Ulama, Mohon Doa dan Dukungan Bangun Kota Kediri

Wakil Wali Kota Kediri Tekankan 4 Hal Untuk Capai Haji Mabrur

1 tahun ago

Don't Miss

Tradisi Ritual Petik Tebu dan Doa di Ladang, Kebun Dhoho Buka Musim Tebang 2026

Tradisi Ritual Petik Tebu dan Doa di Ladang, Kebun Dhoho Buka Musim Tebang 2026

April 30, 2026
Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

Disarpus Kota Kediri Selamatkan Arsip Administrasi Berusia Puluhan Tahun

April 30, 2026
Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026, Kapolres Kediri Kota Ajak Seluruh Elemen Perkuat Sinergi

April 30, 2026
Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

Mabikel dan Mabiran Kecamatan Kota Bergerak Cepat Bantu Bedah Rumah Warga Pocanan

April 30, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.