BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Munas-Konbes NU Sahkan Peraturan Pengelolaan Tambang, Tegaskan Aset Milik Perkumpulan dan Harus Berkelanjutan

redaksi by redaksi
Juni 22, 2026
in Peristiwa
0
Komite Dzurriyah Muassis NU Usulkan Tongkat – Tasbih Masuk Tradisi Pelantikan Pengurus

Kediri – Sidang Pleno 3 dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 menyepakati Peraturan Perkumpulan tentang Tata Kelola Aset Tambang NU pada Senin (22/6). Regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan tambang yang selama ini menjadi perhatian publik sejak pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, menyebut regulasi itu mengatur empat aspek utama, yakni kepemilikan, tata kelola, pemanfaatan, dan keberlanjutan.

Pada aspek kepemilikan, NU menegaskan bahwa seluruh aset tambang merupakan milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu.

“Kita pastikan aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak boleh orang per orang, tidak boleh PT mana pun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegasnya.

Pada aspek tata kelola, NU menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah dirumuskan, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menolak eksploitasi berlebihan.

Menurut M. Nuh, NU membolehkan aktivitas eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam selama tidak menimbulkan kerusakan ekologis.

“Tidak boleh dalam berusaha melakukan eksploitasi yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan alam. Yang boleh adalah eksplorasi dan pengelolaan yang sesuai aturan syariat serta menjaga lingkungan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui NU memiliki keterbatasan teknis dalam mengelola tambang sehingga kerja sama dengan perusahaan profesional tetap diperlukan.

Sementara itu, aspek pemanfaatan mengatur bahwa seluruh keuntungan dari pengelolaan tambang harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting serta lembaga-lembaga sosial dan pendidikan.

“Manfaatnya harus dirasakan keluarga besar NU, bukan untuk kepentingan pengurus secara perorangan,” katanya.

Adapun aspek terakhir adalah keberlanjutan. NU menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh bersifat jangka pendek, melainkan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Harus dipastikan keberlanjutannya, termasuk tanggung jawab terhadap ekosistem dan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: PBNU
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Anggota DPRD Jatim Subianto Serap Aspirasi Pelaku UMKM Kediri

Anggota DPRD Jatim Subianto Serap Aspirasi Pelaku UMKM Kediri

4 tahun ago
Pj Wali Kota Kediri Resmikan Ruang VVIP Tegowangi RSUD Gambiran Kota Kediri

Pj Wali Kota Kediri Resmikan Ruang VVIP Tegowangi RSUD Gambiran Kota Kediri

2 tahun ago

Don't Miss

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Munas-Konbes NU 2026 Jadi Barokah UMKM, Omzet Naik hingga 100 Persen

Juni 22, 2026
Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Presiden Dipastikan Hadir, PBNU Matangkan Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Juni 22, 2026
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Juni 22, 2026
NU Dukung Program MBG, Minta Tata Kelola Diperbaiki dan Pesantren Diberi Afirmasi Khusus

NU Dukung Program MBG, Minta Tata Kelola Diperbaiki dan Pesantren Diberi Afirmasi Khusus

Juni 22, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.