Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Perekonomian bersama Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan pemasangan spanduk imbauan penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (20/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat penataan kawasan SLG yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya.
Pemasangan spanduk imbauan tersebut didampingi oleh aparat Satpol PP Kabupaten Kediri dan ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta seluruh stakeholder yang beraktivitas dan berkepentingan di kawasan Simpang Lima Gumul.
Isi imbauan yang disampaikan antara lain mengatur jam operasional PKL, pengaturan arus lalu lintas, penataan lokasi penitipan kendaraan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan kawasan SLG.
Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Kasatpol PP Kabupaten Kediri, menyampaikan bahwa peraturan tersebut diantaranya jam berjualan di hari Senin s/d Sabtu 15.00-24.00, Minggu 06.00-24.00. Setiap PKL tidak diperbolehkan meninggalkan lapak atau rombong setelah jam berjualan. Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Harapannya, imbauan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh masyarakat, khususnya para pedagang yang memanfaatkan kawasan Simpang Lima Gumul, sehingga kawasan ini dapat tertata dengan lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









