Kediri — PT BPR Bank Kota Kediri resmi mengalami perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana setelah perubahan badan hukum pada Rabu (16/9).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, perubahan status badan hukum tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Setelah menjadi Perseroda, PT BPR Bank Kota Kediri diharapkan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri.
“PT BPR Bank Kota Kediri ini nantinya bukan hanya fokus ke bisnis, tetapi nantinya juga harus bisa berkontribusi kepada masyarakat Kota Kediri,” ujar Vinanda.
Menurutnya, perubahan status tersebut juga harus diikuti dengan penyesuaian tata kelola dan regulasi oleh jajaran direksi maupun dewan komisaris.
Vinanda menargetkan kontribusi PT BPR Bank Kota Kediri terhadap PAD dapat terus meningkat setiap tahunnya. Ia menegaskan, perubahan status badan hukum tidak boleh justru membuat kontribusi perusahaan terhadap daerah menurun.
“Kita target nanti harus ada peningkatan. Tiap tahunnya harus ada peningkatan, jangan sampai dengan ada perubahan status yang baru ini kontribusinya semakin menurun,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda), Bowo Susanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan, khususnya dari sisi tata kelola dan manajemen risiko.
“Intinya di tahun ini insya Allah progres akan lebih baik,” ujar Bowo.
Bowo menjelaskan, salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah pengembangan layanan digital melalui kolaborasi dengan Bank Jatim. Salah satunya berupa layanan virtual account yang memungkinkan nasabah melakukan setoran tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Jadi tidak hanya konvensional datang ke kantor untuk melakukan setoran, tapi dimanapun berada dia bisa melakukan setoran menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Selain digitalisasi layanan, Bowo menyebut kecepatan pelayanan tetap menjadi salah satu keunggulan yang akan terus ditingkatkan, baik pada bagian frontliner maupun back office.
Di sisi lain, perubahan regulasi menjadi salah satu tantangan yang harus diantisipasi perusahaan. Salah satunya penyesuaian sistem akuntansi dari SAK ETAP menjadi SAK Entitas Privat (SAK EP) sesuai ketentuan terbaru.
“Setiap kita melakukan pencairan itu dari sisi pencatatannya sudah harus beda dan ini harus disesuaikan oleh core banking system yang ada. Ini yang saat ini sedang kita lakukan supaya sesuai dengan regulasi,” katanya.
Bowo menambahkan, kondisi perusahaan saat ini menunjukkan progres perbaikan. Menurutnya, kinerja laba perusahaan juga mulai menunjukkan perkembangan setiap bulannya.
Dalam RUPS tersebut, terdapat sejumlah keputusan penting. Di antaranya penetapan perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda, pengalihan seluruh hak, kewajiban dan aset dari Perumda kepada Perseroda, serta bergabungnya KPRI Joyoboyo sebagai pemegang saham.
RUPS juga menetapkan kepemilikan, struktur permodalan, kepemilikan saham dan harga saham, pengangkatan Komisaris Utama dan Direksi, serta penggunaan nomenklatur dan logo baru PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda).
