Kediri — PT BPR Bank Kota Kediri resmi mengalami perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana setelah perubahan badan hukum pada Rabu (16/9). Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, perubahan status badan hukum tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Setelah menjadi Perseroda, PT BPR Bank Kota Kediri diharapkan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri. “PT BPR Bank Kota Kediri ini nantinya…
Read More