Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap empat wanita yang tergabung dalam komplotan pencopet lintas kota. Aksi mereka terungkap setelah tertangkap kamera CCTV di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri. Para pelaku, yaitu NI (50), D (60), M (49), dan SS (32), diamankan di Surabaya pada 10 Juni 2025. Tiga di antaranya adalah residivis kasus pencurian dan narkotika.
“NI adalah residivis pencurian sebanyak enam kali, dan satu kali tindak pidana narkotika. D lima kali melakukan pencurian, M satu kali, dan SS baru pertama kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana pada 13 Juni 2025. Saat beraksi, masing-masing anggota memiliki tugas tersendiri, mulai dari mengalihkan perhatian korban hingga menjadi eksekutor pencurian.
Komplotan ini beroperasi di berbagai pusat perbelanjaan seperti Kediri Town Square, Golden Swalayan, dan Kediri Mall. “Setibanya di Kota Kediri, mereka pertama melaksanakan aksinya di Kediri Town Square, bergeser ke Golden Swalayan, kemudian berpindah ke Kediri Mall,” jelas AKP Cipto. Setelah beraksi di Kediri, mereka melanjutkan ke kota lain seperti Madiun, Solo, dan Yogyakarta sebelum kembali ke Surabaya.
“Sampai dengan mereka kembali ke Surabaya dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Beberapa waktu lalu di media sosial wilayah Solo juga viral komplotan copet, kemungkinan besar dilakukan kelompok yang berhasil kita amankan,” ujarnya. Barang bukti berupa pakaian dan tas yang digunakan saat beraksi turut diamankan. Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain komplotan pencopet, polisi juga menangkap tiga pria yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AV, ME, dan DI melakukan aksi mereka di Jembatan Wijaya Kusuma, Kabupaten Kediri, pada Januari 2025. “Pada saat melewati Jembatan JWK, AV melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan atribut dari salah satu perguruan (pencak silat), AV, ME, dan GI kemudian mengejar orang tersebut,” tutur AKP Cipto.
AV kemudian memukul punggung korban dengan double stick dan menyabetkan celurit ke tangan kiri korban. Korban selamat meski mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. “Korban melarikan diri dan pulang ke rumah, dan dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut, N selaku orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota,” tambah AKP Cipto.
Dua dari tiga tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Polisi mengamankan barang bukti berupa hoodie hitam dengan lambang perguruan pencak silat, celurit, dan double stick. Para pelaku dikenai pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta, serta pasal 170 KUHP dengan hukuman paling singkat lima tahun enam bulan penjara. mg