Kediri – Polres Kediri Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 2 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area Makam Ngadisimo, Kelurahan Ngadirjo, Kecamatan Kota Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, dalam perkara ini polisi menetapkan satu orang tersangka. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau.
“Penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya sebenarnya masih berteman, namun karena permasalahan yang dialami korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pisau,” jelas AKP Cipto.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KGP (25), warga Kelurahan Jamsaren, mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol. Saat ini kondisi korban berangsur membaik usai dilakukan pengobatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










