Kediri – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) akhirnya terbongkar. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota setelah terbukti menjadi pelaku curanmor dengan modus menggunakan kunci asli dan kunci duplikat.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat rilis pada Rabu (14/1) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kasus ini kami ungkap dari beberapa TKP berdasarkan tiga laporan polisi pada Januari 2026,” kata AKP Cipto.
Dua tersangka berinisial WN (29) dan SN (33), warga Kabupaten Sidoarjo dan Prambon. Keduanya merupakan pasutri dengan pembagian peran yang jelas. Sang istri bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan suami bertindak sebagai eksekutor pencurian.
“Pelaku laki-laki mengambil sepeda motor menggunakan kunci original dan kunci duplikat, sementara istrinya mengawasi keadaan di sekitar TKP. Setelah berhasil, keduanya beriringan membawa motor ke sebuah ruko,” ujarnya.
Salah satu kasus terjadi pada 31 Desember 2025. Korban, warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2012 di pinggir jalan saat pergi memupuk tanaman jagung di sawah. Namun setelah kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyisiran jalur yang terpantau kamera CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mendapatkan petunjuk arah pelarian pelaku hingga ke sebuah ruko yang diketahui disewa oleh kedua tersangka untuk usaha penjualan kopi.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ruko tersebut ternyata disewa oleh kedua tersangka. Dari situ kami lakukan penangkapan dan pengembangan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, serta dua buah kunci, yakni satu kunci asli Honda Beat dan satu kunci duplikat Honda Supra.
“Perlu kami sampaikan, pelaku tidak menggunakan kunci T atau alat modifikasi. Mereka menggunakan kunci original dan duplikat. Meski berbeda merek, kunci tersebut bisa digunakan untuk mengambil motor lain,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial CA (51) dan S (43). Sepeda motor hasil curian diketahui sempat dijual dan dibawa ke wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda atau double lock guna mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Cipto. kin/mg








