Perumda Pasar Joyoboyo Beri Waktu Pedagang 7 Hari Untuk Urus Legalitas, Siapkan Tindakan Sesuai Aturan

Kediri — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan waktu kepada pedagang yang hingga kini belum memiliki legalitas untuk segera mengurus izin berdagang. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad untuk mengurus legalitas, Perumda akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Lutfi, menegaskan legalitas menjadi dasar bagi pedagang untuk dapat beraktivitas secara resmi di pasar. Legalitas tersebut diwujudkan melalui perjanjian sewa antara pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo.

“Kami berikan tenggat waktu selama 7 hari kepada para pedagang yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurusnya. Legalitas itu izin untuk berdagang di pasar,” kata Djauhari, saat konferensi pers Rabu (23/9).

Ia menjelaskan, pedagang yang telah memiliki legalitas mendapatkan kepastian hak untuk berdagang sekaligus berkewajiban mengikuti ketentuan yang telah disepakati, termasuk pembayaran jasa pelayanan sesuai tarif yang berlaku.

Sementara bagi pedagang yang belum mengurus legalitas, Perumda menilai aktivitas berdagang tersebut belum memiliki dasar perjanjian resmi.

Berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo, dari 618 pedagang di Pasar Bandar, sebanyak 75 pedagang atau sekitar 12 persen belum mengurus legalitas. Sedangkan di Pasar Pahing, dari total 1.227 pedagang, terdapat 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang belum mengurus legalitas.

Djauhari mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi kepada pedagang yang belum mengurus legalitas. Bahkan, menurutnya, proses tersebut telah dilakukan berulang kali sejak 2023.

“Sudah audiensi dan mediasi sebanyak tujuh kali dari 2023,” ujarnya.

Karena itu, Perumda kini memberikan kesempatan terakhir bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban legalitas. Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perumda Pasar Joyoboyo.

Djauhari menegaskan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Dalam mekanismenya, pedagang terlebih dahulu dapat menerima surat peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, langkah selanjutnya dapat berupa pemutusan perjanjian sewa hingga perintah pengosongan.

“Jadi penertiban yang kami lakukan itu sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Menurut Djauhari, Perumda tidak menutup ruang bagi pedagang yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, selama terdapat itikad baik dari pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Tak hanya soal legalitas, Perumda Pasar Joyoboyo juga menemukan dugaan praktik pengalihan kios secara sepihak atau sewa di bawah tangan. Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, mencontohkan kasus di Pasar Pahing.

“Sesuai tarif resmi Perumda, sewa kios Rp20.000 per hari atau sekitar Rp7,3 juta setahun. Tapi oleh oknum penguasanya, kios itu disewakan lagi kepada pedagang baru sebesar Rp12 juta setahun, sementara yang disetorkan ke Perumda sekitar Rp1,8 juta setahun,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment