BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkot Kediri Terima Putusan MA, Komitmen Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun

redaksi by redaksi
Februari 5, 2026
in Peristiwa
0
Pemkot Kediri Terima Putusan MA, Komitmen Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun

Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan arbitrase terkait sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dengan kontraktor PT Surya Graha Utama KSO. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers langkah-langkah pemerintah Kota Kediri dalam penyelesaian proyek pengembangan RTH Alun-alun Kota Kediri pada Kamis (5/2). Putusan tersebut diterima Pemkot pada awal tahun 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa Pemkot telah mengundang pihak kontraktor untuk melaksanakan putusan MA, khususnya terkait pembayaran prestasi pekerjaan. Namun, dalam amar putusan MA tidak disebutkan secara rinci nilai pembayaran yang harus dilakukan.

“Karena itu, Inspektorat Kota Kediri meminta BPKP untuk melakukan audit sebagai dasar penentuan nilai pembayaran,” jelas Endang.

Dalam rangka menunjang proses audit tersebut, Pemkot Kediri bersama PT Surya Graha Utama KSO menandatangani pakta integritas untuk menerima dan menghormati hasil audit BPKP. Selain itu, kedua belah pihak juga menunjuk tenaga ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.

Audit BPKP kemudian dilaksanakan dan dipaparkan. Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai pekerjaan yang diakui sebesar Rp6 miliar. Namun, pihak kontraktor tidak sepakat dan mengajukan klaim sebesar Rp16,2 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp9 miliar.

Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota sehingga pembangunan harus memenuhi spesifikasi mutu dan standar arsitektur yang baik. Namun, berdasarkan penilaian dan asesmen teknis, hasil pekerjaan kontraktor dinilai belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Bangunan ini merupakan satu kesatuan. Terdapat beberapa bagian struktur yang tidak sesuai spesifikasi. Jika dilakukan perbaikan dengan penebalan, hal tersebut berpotensi mengganggu estetika karena desain arsitektur sudah ditetapkan sejak awal,” ungkapnya.

Pada 23 Januari 2026, setelah menerima hasil audit BPKP, Dinas PUPR Kota Kediri telah menyampaikan surat penawaran pembayaran senilai Rp6 miliar kepada PT Surya Graha Utama KSO. Namun, pada 26 Januari 2026, kontraktor secara resmi menyampaikan penolakan terhadap nilai pembayaran tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, pada 3 Februari 2026 Pemerintah Kota Kediri mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri agar pihak kontraktor dapat melaksanakan putusan MA.

Saat ini pihak Pemkot Kediri tengah meminta legal opinion kepada jaksa pengacara negara yakni Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Menurutnya, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemkot akan menempuh langkah konsinyasi agar penyelesaian Alun-Alun Kota Kediri tidak terus tertunda.

“Langkah konsinyasi diambil karena tidak adanya kesepakatan. Selain itu, kami akan meminta Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membuat legal opinion terkait langkah hukum yang akan ditempuh,” terang Endang.

Pemkot Kediri juga membuka peluang apabila kontraktor bersedia melanjutkan pekerjaan dan memperbaiki cacat mutu sesuai hasil audit. Namun, apabila kontraktor tidak bersedia, penyelesaian proyek akan dilakukan melalui mekanisme tender ulang atau penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip kami adalah memastikan Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan dengan mutu, keamanan, dan estetika yang sesuai, mengingat fungsinya sebagai ruang publik dan ikon kota,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Alun-alunPemkot Kedir
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Kejar Capaian Vaksinasi HPV, Dinkes Lakukan Jemput Bola ke Seluruh SMP di Kota Kediri

Kejar Capaian Vaksinasi HPV, Dinkes Lakukan Jemput Bola ke Seluruh SMP di Kota Kediri

9 bulan ago
Persik Menang, Ezra Walian Dinobatkan Sebagai Player Of The Match

Persik Menang, Ezra Walian Dinobatkan Sebagai Player Of The Match

7 bulan ago

Don't Miss

Seleksi Pramuka Garuda Gratis, Kwarcab Kota Kediri Sosialisasikan Mekanisme Jamnas

Seleksi Pramuka Garuda Gratis, Kwarcab Kota Kediri Sosialisasikan Mekanisme Jamnas

April 23, 2026
Warga RT 05 Kelurahan Gayam Swadaya Ciptakan Sistem Keamanan Digital, Terhubung Toa Lingkungan

Warga RT 05 Kelurahan Gayam Swadaya Ciptakan Sistem Keamanan Digital, Terhubung Toa Lingkungan

April 23, 2026
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Kediri Soroti Pentingnya Dokumen Kependudukan

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Kediri Soroti Pentingnya Dokumen Kependudukan

April 23, 2026
Empat Atlet Muaythai Kota Kediri Bidik Emas di Turnamen Wali Kota Surabaya

Empat Atlet Muaythai Kota Kediri Bidik Emas di Turnamen Wali Kota Surabaya

April 23, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.