Kediri – Pemerintah Kota Kediri mulai menerapkan pengaturan parkir secara bertahap di kawasan Jalan Stasiun usai menggelar rapat koordinasi dan musyawarah bersama warga pada Senin (19/1). Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus kenyamanan pengunjung di salah satu kawasan ikonik Kota Kediri yakni Jalan Stasiun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, menyampaikan bahwa kesepakatan yang dihasilkan masih bersifat awal dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.
“Ini bukan dalam artian solusi final tapi sudah ada kesepahaman. Kita masih melihat perkembangannya, sambil terus berkomunikasi dengan warga,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah larangan parkir di badan jalan, khususnya bagi kendaraan milik warga sekitar. Warga diminta memberi contoh dengan tidak memarkir kendaraan di ruas Jalan Stasiun.
“Kalau ada satu mobil berhenti, orang lain pasti berpikir boleh parkir. Karena itu contohnya harus dari warga di sini,” jelas Arief.
Pemberlakuan pengaturan parkir dimulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan pengawalan petugas. Sementara setelah pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, penertiban akan dibantu oleh partisipasi warga sekitar.
Pemkot Kediri berharap pola ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar kawasan Jalan Stasiun terlihat rapi bebas dari parkir. Pemerintah Kota Kediri telah menyiapkan kantong parkir dan berharap masyarakat dapat memarkirkan kendaraannya di kawasan Eks Pasifik. kin/mg









