Kediri – DPRD Kota Kediri mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk melanjutkan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang terhambat akibat sengketa nilai proyek dengan kontraktor
Desakan ini muncul menyusul belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota Kediri dan pihak kontraktor terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Ashari menilai, penolakan terhadap hasil audit tersebut berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur strategis yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Kebetulan saya dulu di komisi C sebagai wakil ketua komisi C di periode sebelumnya. Kami mendorong untuk segera diwujudkan satu ikon di Kota Kediri yang memang sudah cukup lama. Kita bisa menghadirkan satu bangunan, satu infrastruktur yang bisa menjadi dambaan bagi seluruh warga masyarakat Kota Kediri,” katanya.
Ashari yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri mengungkapkan bahwa sengketa antara Pemkot dan kontraktor sebenarnya telah melalui proses hukum dan menghasilkan putusan yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian kewajiban kedua pihak.
“Namun, kami mendengar bahwa sengketa di pengadilan itu sudah selesai dan sudah menghasilkan keputusan yang mestinya bisa dijadikan dasar untuk kedua belah pihak segera menyelesaikan kewajiban masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot Kediri telah memenuhi kewajiban dengan menggunakan hasil audit BPKP serta kajian teknis dari tim ahli, termasuk dari UPN Veteran Jawa Timur. Bahkan, pemerintah daerah juga telah menempuh langkah konsinyasi sebagai bentuk itikad baik.
Namun, pihak kontraktor disebut belum menerima nilai hasil perhitungan tersebut karena dinilai tidak sesuai. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelanjutan pembangunan alun-alun.
“Kami menyarankan kepada pihak Pemerintah Kota Kediri, apabila nilai yang sudah dikeluarkan oleh BPKP itu tidak diterima oleh pihak ketiga. Kami menilai ini ada upaya untuk menghambat agar pelaksanaan pembangunan kembali alun-alun ini tidak segera jalankan kembali. Sehingga saya mendorong kepada teman-teman eksekutif untuk melakukan gugatan perdata kepada pihak ketiga,” terangnya.
Ia menegaskan, mangkraknya proyek tersebut berdampak langsung pada masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Kawasan alun-alun diharapkan menjadi pusat aktivitas publik sekaligus penggerak ekonomi warga.
“Masyarakat yang semestinya sudah bisa melakukan kegiatan di sekitar alun-alun dalam rangka menunjang kesejahteraan mereka. Jadi tidak bisa, jadi terhambat. Itu kan menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa berbagai tahapan administratif telah dilalui, termasuk proses di Mahkamah Agung Republik Indonesia, audit BPKP, serta kajian teknis oleh tim ahli.
“Sesuai amar putusan tersebut bahwa untuk membayar prestasi pekerjaan itu harus dilakukan audit atau review dari APIP dalam hal ini BPKP. Sehingga kemarin sudah kami sampaikan. agar masyarakat teringat kembali, atau yang belum tahu agar tahu bahwa Pemerintah Kota Kediri selama ini tidak tinggal diam,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian teknis, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Namun kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, sehingga selisih nilai tersebut menjadi kendala utama belum dimulainya kembali proyek rehabilitasi.
Endang menegaskan penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati sesuai regulasi untuk menghindari potensi kerugian negara.
“Karena yang dipakai membayar itu uang negara. Kalau uang swasta, tidak perlu BPKP atau BPK. Jadi mengeluarkan uang negara harus hati hati. Jangan sampai terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran, termasuk kesepakatan penunjukan tenaga ahli independen.
Hingga kini, Pemerintah Kota Kediri masih menunggu komitmen dari pihak kontraktor untuk menyepakati hasil audit tersebut agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri dapat segera dilanjutkan.
There is no ads to display, Please add some









