BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Laka Lalin, Siapa Tanggung Biaya Pengobatan? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan

redaksi by redaksi
Agustus 9, 2025
in Peristiwa
0
Laka Lalin, Siapa Tanggung Biaya Pengobatan? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan

Ilustrasi (pixabay)

Kediri – Penjaminan kecelakaan lalu lintas (laka Lalin) menjadi salah satu hal yang. paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS
Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu (09/08).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja
tempat korban bekerja.

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas
tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan
melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero),
sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa
menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status
kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: BPJS Kesehatan
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Peringati HUT Brimob, Polres Kediri Beri Bantuan Warga

8 tahun ago
Apresiasi Penanganan Lingkungan Pemkot Kediri Dari KLHK

Apresiasi Penanganan Lingkungan Pemkot Kediri Dari KLHK

2 tahun ago

Don't Miss

Pengerjaan Crossing Drainase – Jalan PB Sudirman Ditutup Selama 10 Hari, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Pengerjaan Crossing Drainase – Jalan PB Sudirman Ditutup Selama 10 Hari, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Agustus 7, 2026
Kontingen Pramuka Kota Kediri Berangkat Jambore Nasional XII, Enam PBK Ambil Bagian

Kontingen Pramuka Kota Kediri Berangkat Jambore Nasional XII, Enam PBK Ambil Bagian

Agustus 7, 2026
Tindak Lanjuti Dugaan Prostitusi, Satpol PP Beri Teguran 2 Orang Wanita dan Hotel

Tindak Lanjuti Dugaan Prostitusi, Satpol PP Beri Teguran 2 Orang Wanita dan Hotel

Agustus 6, 2026
Warga Sepakati Penataan Jalan Stasiun, Aturan Parkir dan Trotoar Diuji Coba Dua Pekan

BPJS Kesehatan Kediri Perkuat Layanan Digital, Permudah Pembayaran Iuran dan Akses Peserta

Agustus 6, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.