Kediri – Pedagang dari sejumlah pasar di Kota Kediri menggelar aksi menyampaikan aspirasi terkait sejumlah kebijakan pengelolaan pasar, Senin (21/9). Mereka terlebih dahulu mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pemerintah Kota Kediri.
Aksi tersebut diikuti pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, serta perwakilan pedagang dari pasar lainnya. Diperkirakan, sekitar ratusan pedagang ikut dalam aksi tersebut.
Perwakilan pedagang, Yunus, mengatakan ada tiga tuntutan utama yang disampaikan. Salah satunya keberatan terhadap penarikan retribusi di pintu masuk pasar.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas perdagangan dan perputaran ekonomi pedagang di pasar tradisional.
“Kami keberatan tentang penarikan retribusi di pintu masuk. Dengan kebijakan tersebut sangat signifikan memengaruhi roda ekonomi di pasar,” ujarnya.
Pedagang juga mempersoalkan penarikan retribusi terhadap kios yang tutup. Mereka menilai nominal tagihan yang muncul belum disertai transparansi mengenai dasar perhitungannya.
Yunus mencontohkan adanya pedagang yang mendapatkan tagihan mulai sekitar Rp160 ribu hingga Rp1,2 juta. Pedagang, kata dia, tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai periode dan perhitungan retribusi tersebut.
“Katakanlah punya kios, tiba-tiba ada utang Rp600 ribu, tapi tidak dijelaskan durasi Januari tutup berapa hari, Februari tutup berapa hari. Itu tidak ada transparansinya,” katanya.
Selain retribusi, pedagang juga menyoroti perubahan status penggunaan kios menjadi sewa. Sebelumnya, pedagang mendapat sosialisasi bahwa biaya yang dibayarkan sebesar Rp200 ribu per tahun untuk setiap kios.
Namun, dalam praktiknya, pedagang menilai terdapat sejumlah ketentuan tambahan yang dianggap memberatkan. Mereka juga mempersoalkan ketentuan terkait keterlambatan pembayaran yang dinilai dapat berujung pada pengambilalihan kios oleh pihak pengelola.
“Kalau terlambat membayar di waktu tertentu, kios itu diminta oleh PD Pasar. Di sini sudah ada dua kios yang kepemilikannya sudah berubah, diminta PD Pasar dialihkan ke pedagang yang baru,” ungkapnya.
Pedagang juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pemasangan portal digital di pintu masuk pasar. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan semakin menambah beban pedagang apabila diberlakukan di pasar tradisional.
“Kalau dengan penarikan yang manual saja sudah seperti itu, apalagi dipasang portal, jauh lebih mematikan,” ujarnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Kediri, para pedagang kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Pemkot Kediri. Di sana, mereka ditemui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eko Lukmono, serta Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Lutfi.
Eko mengatakan Pemkot Kediri telah menerima aspirasi dari para pedagang dan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo.
“Yang pertama kita mendengar apa yang tadi sudah kita dengarkan bersama-sama. Yang kedua kami sudah berkomunikasi dengan itu KPM selaku kuasa pemilih modal. Direktur bagaimana antara, apa ya, sebenarnya kan Direktur itu mempunyai kewenangan penuh,” kata Eko.
Ia juga mendorong adanya komunikasi antara pengelola pasar dengan pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Lutfi, mengatakan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pedagang terkait tuntutan yang disampaikan untuk mencari solusi terbaik.
“Terkait jasa tarif dan lain-lain itu akan kita pertimbangkan ya kita win-win solution dengan pedagang, makanya di langkah ke depan setelah ini saya akan bersama pedagang, ayo kita misalnya meramaikan pasar,” jelasnya.
Djauhari menegaskan pihaknya juga terbuka untuk kembali berdialog dengan pedagang. Pertemuan tidak harus dilakukan secara formal, tetapi dapat melalui komunikasi langsung untuk mencari solusi.
“Pedagang siap bertemu, kami juga siap bertemu. Tidak harus formal, bisa juga informal. Intinya kami akan komunikasikan dengan pedagang,” pungkasnya.kin/mg
