Kediri – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Terminal Tamanan, Kota Kediri, menyebabkan pengendara sepeda motor patah tangan kanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan kecelakaan melibatkan kendaraan Bus Hino warna putih bernopol N-7312-UI dengan motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol AG-3811-AAA.
“Kronologinya sebelum kejadian bus melaju dari arah utara ke selatan di area Terminal Tamanan. Sementara sepeda motor berjalan dari arah timur ke barat,” katanya saat dihubungi Rabu (28/1).
Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi bus kurang konsentrasi sehingga tidak memperhatikan kendaraan di depannya serta tidak mengutamakan kendaraan yang berada di jalur utama. Jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan antara kedua kendaraan tidak dapat dihindari.
Pengendara sepeda motor diketahui bernama Agustina (48), warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban mengalami patah tulang tangan kanan dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian.
“Petugas telah menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mendata identitas pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, hingga mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga telah meminta visum et repertum terhadap korban serta membuat laporan polisi. Sementara itu, bus yang terlibat kecelakaan diamankan di kantor Dishub Kota Kediri.
Atas kejadian tersebut, pengemudi bus melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka. kin/mg









