BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bus Bagong Terlibat Laka di Terminal Tamanan Kediri, Korban Alami Patah Tulang

redaksi by redaksi
Januari 28, 2026
in Peristiwa
0
Bus Bagong Terlibat Laka di Terminal Tamanan Kediri, Korban Alami Patah Tulang

Kediri – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Terminal Tamanan, Kota Kediri, menyebabkan pengendara sepeda motor patah tangan kanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan kecelakaan melibatkan kendaraan Bus Hino warna putih bernopol N-7312-UI dengan motor Yamaha Mio warna merah marun bernopol AG-3811-AAA.

“Kronologinya sebelum kejadian bus melaju dari arah utara ke selatan di area Terminal Tamanan. Sementara sepeda motor berjalan dari arah timur ke barat,” katanya saat dihubungi Rabu (28/1).

Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi bus kurang konsentrasi sehingga tidak memperhatikan kendaraan di depannya serta tidak mengutamakan kendaraan yang berada di jalur utama. Jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan antara kedua kendaraan tidak dapat dihindari.

Pengendara sepeda motor diketahui bernama Agustina (48), warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban mengalami patah tulang tangan kanan dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.

AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian.

“Petugas telah menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mendata identitas pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, hingga mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga telah meminta visum et repertum terhadap korban serta membuat laporan polisi. Sementara itu, bus yang terlibat kecelakaan diamankan di kantor Dishub Kota Kediri.

Atas kejadian tersebut, pengemudi bus melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: kecelakaan busLaka busPolres Kediri kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Kunjungi Museum Daerah, Mas Dhito Ingin Pulangkan Prasasti Harinjing Asli

Kunjungi Museum Daerah, Mas Dhito Ingin Pulangkan Prasasti Harinjing Asli

1 tahun ago
Perkuat Kolaborasi, Mbak Wali Buka Rapat Kerja Baznas 2025

Perkuat Kolaborasi, Mbak Wali Buka Rapat Kerja Baznas 2025

6 bulan ago

Don't Miss

KH Nurul Huda Djazuli: Munas-Konbes NU Jadi Anugerah Besar bagi Ploso dan Warga Kediri

Juni 21, 2026
Para Masyayikh NU Soroti Wacana Zonasi AHWA

Para Masyayikh NU Soroti Wacana Zonasi AHWA

Juni 20, 2026
Munas-Konbes NU Digelar di Ploso, Ditutup di Bangkalan karena Jejak Sejarah dan Spiritualitas NU

Munas-Konbes NU Digelar di Ploso, Ditutup di Bangkalan karena Jejak Sejarah dan Spiritualitas NU

Juni 20, 2026
Gus Yahya Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Al Falah Ploso Jelang Pembukaan Munas-Konbes NU 2026

Gus Yahya Ungkap Usulan Muktamar NU Digelar di Lirboyo, Berawal dari Arahan KH Nurul Huda Djazuli

Juni 20, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.