Wahyu Putra
Kediri- Kendati putusan MK soal batasan umur Capres dan Cawapres memunculkan berbagai macam komentar. Dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka dari warga Kediri dengan nama Sedulur Gibran mendeklarasikan diri mendukung Gibran sbagai pemimpin muda Indonesia.
Dukungan Sedulur Gibran tersebut disampaikan pada Senin (16/10/2023) malam, bertempat di Taman Sekartaji Kota Kediri, mendeklarasikan dukungan mereka pada sosok putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Koordinator Sedulur Gibran Kota Kediri Agus Setiawan mengungkapkan dukungan mereka pada pria yang akrab disapa Mas Gibran tersebut didasari alasan yang kuat.
Rekam jejak Gibran selama memimpin Kota Solo, yang menjadikan Kota Solo lebih baik menjadi salah bukti Gibran pantas menjadi seorang pemimpin.
“Kita mendukung Mas Gibran, seorang pemuda yang jujur menjadi pemimpin negara Indonesia. Mas Gibran sudah membuktikan, telah membangun Kota Solo menjadi lebih baik. Jadi kita yakin Mas Gibran bisa memimpin bangsa dan negara Indonesia,” kqta Agus. Senin (16/10/2023).

Sedulur Gibran sendiri tersebar di sejumlah titik di Kota Kediri, dimana setiap titik terdapat koordinator wilayah masing-masing. Mereka yang tergabung dalam Sedulur Gibran mulai dari anak muda millenial sampai para pelaku UMKM.
“Kita sudah mendukung Mas Gibran sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kita kagum dengan kepemimpinan beliau. Apalagi saat Mas Gibran disebut akan menjadi cawapres kita semakin semangat untuk mendukung Mas Gibran,” imbuh Agus.
Agus mengungkapkan meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, dimana batasan minimal tetap 40 tahun, baginya sosok Gibran tetap merupakan kandidat yang tepat untuk memimpin bangsa di kemudian hari.
Agus menambahkan peluang Gibran untuk maju sebagai cawapres tetap ada. Mengingat dalam putusannya yang lain MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi meskipun belum mencapai batas usia minimal 40 tahun, selama yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Kita menghargai putusan MK. Tapi juga harus diingat ada putusan yang menyebut bahwa untuk cawapres, ada syarat pengalaman memimpin sebagai kepala daerah baik provinsi atau kota seperti mas Gibran,” pungkas Agus.
Selain Sedulur Gibran yang melakukan deklarasi, sekelompok warga Kota Kediri lainnya juga turut menggelar tahlilan dan syukuran bersama sebagai bentuk doa untuk Gibran.
“Kita mendoakan yang terbaik untuk Mas Gibran. Kita percaya beliau bisa menjadi pemimpin yang baik untuk Indonesia,” ujar salah satu warga bernama Suprapto.