Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pentingnya penerapan prinsip good governance dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, yang berlangsung di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (14/10).
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 176 pejabat, terdiri dari 28 pejabat eselon II, 48 pejabat eselon III, dan 100 pejabat eselon IV. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Brawijaya untuk memberikan pemahaman terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai aturan hukum.
“Kita ingin ke depan Kota Kediri semakin kuat dalam hal good governance. Kadangkala kita sudah melaksanakan tugas, tapi belum memahami secara penuh aturan hukumnya. Maka dari itu, dengan hadirnya narasumber ini diharapkan dapat menambah wawasan kita semua agar pelaksanaan tugas tidak hanya tepat waktu dan tepat sasaran, tapi juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Vinanda.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan fakta integritas merupakan komitmen seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Kediri untuk bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab sesuai hukum.
“Fakta integritas ini harus kita sesuaikan dengan aturan hukum. Jangan sampai para pejabat melaksanakan tanggung jawabnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utamanya untuk mencegah hal-hal yang bisa bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam arahannya, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri terus berupaya memperkuat sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap masyarakat.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait gratifikasi yang saat ini sudah ada, namun akan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa hal yang belum masuk dalam perwali gratifikasi yang lama. Karena itu, ke depan akan kita revisi dan sesuaikan,” ungkapnya. kin/mg









