• BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result

Tegaskan Pemkot Tak Pernah Janjikan Rp 2 Juta, DLKP Minta Maaf atas Gangguan Layanan Sampah

redaksi by redaksi
April 7, 2026
in Peristiwa
0
Tegaskan Pemkot Tak Pernah Janjikan Rp 2 Juta, DLKP Minta Maaf atas Gangguan Layanan Sampah

Kediri – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas terganggunya pelayanan pengangkutan sampah selama enam hari terakhir.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk menghentikan ataupun mengurangi pelayanan. Namun, kondisi di lapangan yang dinamis menyebabkan pelayanan sampah sempat terganggu dan berdampak pada penumpukan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Kami mohon maaf kepada seluruh warga Kota Kediri atas terganggunya pelayanan sampah selama enam hari ini. Tidak ada niatan dari pemerintah kota, dalam hal ini DLHKP, untuk menghentikan pelayanan. Ini murni karena dinamika di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi TPS saat ini mengalami penumpukan. Selain itu, Indun juga meluruskan informasi yang beredar terkait kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menegaskan, tidak ada pernyataan dari Wali Kota Kediri terkait janji pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada dari Mbak Wali Kota yang menjanjikan kompensasi sebesar Rp2 juta. Namun pemerintah kota tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya pada Selasa (7/4).

Menurutnya, pemberian kompensasi bagi warga terdampak TPA telah dilakukan sejak 2009 dan terus berlanjut hingga 2025 dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 25 yang mengatur pemberian kompensasi atas dampak negatif kegiatan pengelolaan sampah.

“Sejak undang-undang itu terbit pada 2008, pemerintah kota langsung menindaklanjuti dengan pemberian kompensasi mulai 2009. Jadi ini bukan hal baru,” ungkapnya.

Indun menjelaskan, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan hasil kajian tim ahli. Untuk tahun 2026, kajian tersebut saat ini masih berlangsung bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan ditargetkan selesai pada 25 April 2026.

Terkait kemungkinan kenaikan kompensasi, ia belum dapat memastikan.

“Ada kemungkinan naik, tetapi kami belum bisa menyampaikan besaran maupun persentasenya karena masih dalam proses kajian,” katanya.

DLHKP, lanjut Indun, juga telah memahami aspirasi warga, khususnya dari wilayah sekitar TPA seperti RW 2, 3 dan 5 Kelurahan Pojok. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami memahami keinginan masyarakat, tetapi ada mekanisme yang harus dijalani. Jika kompensasi diberikan tidak sesuai aturan, justru kami yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kediri memastikan proses kajian akan berjalan sesuai kesepakatan, dengan harapan kebijakan yang diambil nantinya tetap berpihak pada masyarakat sekaligus sesuai regulasi yang berlaku. kin/mg

Tags: DLHKP Kota KediriPemkot Kedirisampah kota kediriTPA KlotokVinanda PrameswatiWali Kota Kediri
Advertisement Banner
Previous Post

Mas Dhito Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengelolaan KDKMP Supaya Bertahan

Next Post

Truk Sampah Kembali Bisa Lewati Gerbang TPA Klotok

redaksi

redaksi

Next Post
Truk Sampah Kembali Bisa Lewati Gerbang TPA Klotok

Truk Sampah Kembali Bisa Lewati Gerbang TPA Klotok

Pos-pos Terbaru

  • Family Fun Walk Syiar Bank Indonesia 2026, Wali Kota Kediri Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
  • Persik Kehilangan 3 Angka di Laga Perdana Musim 2026/2027, Marcos Reina Minta Maaf ke Suporter
  • Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Pasar Mengacu SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023
  • Apel Akbar Hari Pramuka ke-65, Wali Kota Kediri Tekankan Pramuka Adaptif di Era Digital
  • Syi’ar 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Mataraman, Kota Kediri Perkuat Ekosistem Halal
  • PC PARFI Kediri Gandeng PD PARFI Jatim Gelar Workshop Acting, “Bakat Akting Gak Hadir di Depan Cermin”
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In