Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/8/418.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Solikin, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara proporsional melalui kombinasi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), khususnya setiap hari Jumat, dengan mempertimbangkan beban serta karakteristik tugas ASN. “Mulai besok ASN kita terapkan WFH setiap hari Jumat. Namun untuk…
Read More