Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Kasus ini terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dan melibatkan lima orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, hingga saat ini mereka belum dapat ditahan karena pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi. Kelima orang yang diamankan tersebut adalah Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya;…
Read More