Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Kasus ini terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dan melibatkan lima orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, hingga saat ini mereka belum dapat ditahan karena pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi.
Kelima orang yang diamankan tersebut adalah Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya; serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa komplotan ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat mereka sedang melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sajen pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah diamankan, mereka diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
“Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia,” jelas AKP Nova. Bersama para terduga, turut diamankan barang bukti berupa sebuah truk Mitsubishi berpelat nomor S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter.
Diketahui, jaringan kabel tersebut telah ditanam sejak tahun 1971 dan saat ini sudah tidak berfungsi. Para terduga pelaku bersama barang bukti semula diamankan di markas tim intelijen Korem 082/CPYJ yang berlokasi di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” terang Nova kepada wartawan pada Sabtu (14/6/2025).
Menurut Nova, perbuatan para pelaku sebenarnya telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, karena hingga lebih dari 1×24 jam belum ada laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia atau pemilik sah kabel, penyidik belum dapat menilai besarnya kerugian dan belum bisa melanjutkan proses penahanan terhadap lima orang terduga pelaku.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya.mg