BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Kediri Akan Jalankan Putusan MA

Berita Kediri by Berita Kediri
November 9, 2018
in Peristiwa, Pilihan
0

Bupati Kediri Haryanti bersama Kepala Dinas Kominfo Kab Kediri  Krisna Setiawan *istimewa

Wahyu Dadi
Kediri- Pasca diterimanya putusan hasil Uji Materi dari Mahkamah Agung ( MA) soal Perda Perangkat Desa tentang Perda No. 5 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Hal ini bertujuan, supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dengan berdasarkan regulasi yg sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.

Keterangan Krisna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ada beberapa hal yg menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri

” Ya, meliputi,apakah usai hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati. Lalu, bagaimana terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten. Dan, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana, karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus” ujarnya, Jumat ( 9/11/2018).

Menurutnya, langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yg akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.

” Sesuai hasil uji materi atas Perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yg mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yg menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut. Hal ini, secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa” tegas Krisna saat ditemui di Kantor Diskominfo Kabuaten Kediri.

Terakhir, Krisna meenmbahkan mengacu hal inilah yg kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut, supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa mendatang.

Advertisement Banner
Berita Kediri

Berita Kediri

Search By Date

Recommended

Bupati Kediri Apresiasi Desa Blawe, Kampung Tangguh Semeru Yang Mandiri

5 tahun ago
Edukasi pelajar akan bahaya rokok (dok Pemkot Kediri)

CERDIK Gugah Kesadaran Pelajar Akan Bahaya Rokok

11 bulan ago

Don't Miss

Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Harapkan SPAB Ada di Seluruh Sekolah di Kota Kediri

Mei 10, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Mei 10, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Tandai Dimulainya Musim Giling, PG Ngadirejo Gelar Tradisi Manten Tebu

Mei 9, 2025
Gus Qowim Ajak PMII Ambil Peran Untuk Bangun Kota Kediri MAPAN

Gus Qowim Hadiri Selamatan Buka Giling PG Pesantren Baru, Berikut Harapannya

Mei 9, 2025

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.