Bupati Kediri Haryanti bersama Kepala Dinas Kominfo Kab Kediri Krisna Setiawan *istimewa |
Wahyu Dadi
Kediri- Pasca diterimanya putusan hasil Uji Materi dari Mahkamah Agung ( MA) soal Perda Perangkat Desa tentang Perda No. 5 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini bertujuan, supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dengan berdasarkan regulasi yg sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Keterangan Krisna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ada beberapa hal yg menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri
” Ya, meliputi,apakah usai hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati. Lalu, bagaimana terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten. Dan, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana, karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus” ujarnya, Jumat ( 9/11/2018).
Menurutnya, langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yg akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.
” Sesuai hasil uji materi atas Perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yg mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yg menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut. Hal ini, secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa” tegas Krisna saat ditemui di Kantor Diskominfo Kabuaten Kediri.
Terakhir, Krisna meenmbahkan mengacu hal inilah yg kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut, supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa mendatang.