Kediri – Proses hukum terhadap Saiful Amin, tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Kediri pada 30 Agustus lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan, Jumat (31/10).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh JPU. Kegiatan pelimpahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Jadi hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Tentunya setelah ini kami mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” jelas Dody Novalita, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam kasus ini, Saiful Amin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari kejaksaan. “Kemudian kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.
Saiful Amin akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sesuai kewenangan jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. kin/mg










