Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Sosialisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah di Ruang Joyoboyo, Kamis (15/1).
Kepala Bappeda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027. Kegiatan tersebut diikuti oleh 14 perangkat daerah, 4 bagian Sekretariat Daerah, 3 kecamatan, 46 kelurahan, serta 9 puskesmas.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar seluruh peserta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kota Kediri telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 pada 30 Desember 2025. Forum tersebut menghasilkan berbagai masukan, khususnya terkait tema dan prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar dalam Musrenbang.
Dalam Musrenbang RKPD 2027, usulan kegiatan akan difokuskan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, usulan juga harus mendukung terwujudnya visi Kota Kediri yang MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni).
Melalui Musrenbang, masyarakat diharapkan dapat mengajukan usulan sesuai dengan permasalahan di wilayah masing-masing, dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap visi dan misi pembangunan Kota Kediri sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan jangka menengah. Namun demikian, jumlah usulan akan dibatasi agar perencanaan pembangunan lebih fokus dan efisien.
Ferry juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Musrenbang akan digunakan Formulir 1.4 yang dilengkapi dengan foto serta titik lokasi usulan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi sehingga usulan yang diajukan lebih valid dan efektif untuk ditindaklanjuti.
“Usulan yang masuk nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan pembahasan pada tahapan Musrenbang di tingkat kecamatan hingga pemkot,” imbuhnya.
Sementara itu, Ferry juga menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Tahun 2027 akan dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel). Musrenbang Kelurahan akan menghasilkan usulan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan pembahasan di tingkat kecamatan hingga kota.
Musbangkel akan menghasilkan usulan pembangunan kelurahan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2025. Dalam tahapan Musrenbang Kelurahan juga akan dilaksanakan rembuk stunting untuk merumuskan usulan penanganan stunting yang selanjutnya dibahas di tingkat kecamatan. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










