Kediri – KPU Kabupaten Kediri menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung Minggu, (22/09/2024).
Sebelum penetapan, komisioner KPU Kabupaten Kediri telah mendiskusikan hasil dari verifikasi administrasi bakal pasangan calon dan verifikasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
“Menetapkan dua pasangan calon atas nama Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko – Mudawamah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.
Nanang Qosim menambahkan sebelum ditetapkan, tahapan masa perbaikan berkas dan tanggapan masyarakat juga telah dilalui. Setelah ini kedua pasangan calon tersebut akan menjalani tahapan pengundian nomor urut.
Tahapan tersebut, menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, jam 19 .00 bertempat di gedung Bagawanta Bahari, Kabupaten Kediri.
KPU juga mengingatkan kepada kedua pasangan calon untuk melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
Untuk masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dari tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Dalam periode tersebut kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 akan melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama KPU Kabupaten Kediri juga turut memperkenalkan visi dan misi serta program dari kedua pasangan calon. mg