Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan larangan keras terhadap pembuangan limbah cair ke sungai. Komitmen untuk menjaga kebersihan air sungai itu dilakukan dengan memasang papan peringatan larangan peringatan membuang sampah cair yang belum diolah di sepanjang sungai, parit dan irigasi yang ada di Kota Kediri.
Seperti diketahui membuang limbah cair yang belum diolah di sungai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Limbah yang dibuang ke sungai, baik itu limbah domestik, industri, maupun pertanian, dapat mencemari air dan merusak kualitas lingkungan. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah terkontaminasinya sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh warga.
Selain itu, limbah yang terbuang ke sungai juga dapat merusak habitat alami bagi flora dan fauna, serta menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Dengan Kota Kediri mengalir sungai Brantas, kelestarian dan kebersihan sungai menjadi hal yang penting. “Ini upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menjaga aliran sungai yang menuju ke Brantas, kita jaga kualitasnya dengan baik, ” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Aris Mahmudin, Selasa, (10/12/2024).
Papan peringatan larangan untuk membuang limbah cair yang belum diolah itu ditempatkan di sejumlah anak sungai di Kota Kediri yang bermuara di Sungai Brantas. Setidaknya terdapat 10 titik penempatan papan peringatan tersebut, yang tersebar di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Kediri. Adapun limbah cair yang sering dibuang ke sungai antara lain limbah industri dari pabrik, rumah tangga, industri rumahan, kotoran hewan, dan lain sebagainya.
“Mari menjaga kualitas air di Kota Kediri. Kita tertib, jangan membuang limbah sembarangan ke sungai termasuk limbah domestik. Jangan mentang-mentang rumah di pinggir sungai, limbah-limbah tanpa pengolahan, baik BAB atau limbah rumah tangga langsung dibuang di aliran terbuka dan tertutup di Kota Kediri,” ujarnya lagi.
Dalam papan peringatan itu tertulis, pihak yang melanggar dapat diancam dengan saksi pidana penjara 3 tahun dan atau denda Rp 3 miliar. Sanksi itu sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DLHKP Kota Kediri menegaskan selain mencemari air, limbah yang dibuang ke sungai juga dapat memperburuk kualitas air. Limbah berbahaya seperti bahan kimia, plastik, dan sampah organik yang tidak terurai dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan yang bergantung pada ekosistem sungai. mg