Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari 10 kasus tersebut, 12 orang berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Kuncoro, empat diantaranya adalah residivis kasus narkoba.
“Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada bulan Juli dan bulan Agustus mengungkap 10 kasus. Kasus tersebut terdiri dari 4 kasus narkotika, 5 kasus obat keras dan berbahaya, dan 1 miras,” ujarnya, Senin (02/09/2024).
Dari 10 kasus tadi, kasus miras walaupun hanya satu kasus namun menyumbangkan barang bukti terbanyak yakni puluhan botol miras dari berbagai jenis. Turut disita berbagai jenis serbuk minuman energi dan susu kental manis.
Sementara dari kasus narkotika petugas mengamankan sabu 5,29 gram, alat hisap, 5 buah pipet serta 4 timbangan yang dimanfaatkan untuk menimbang sabu. Sedangkan dalam kasus obat keras disita 4.221 butir pil dobel L. Turut diamankan 12
unit ponsel.
“Para tersangka diamankan dari sejumlah tempat kejadian. Yakni Mojoroto 1 TKP, kemudian di Grogol 4 TKP, kemudian di Pesantren 4 TKP, kemudian di Kota 1 TKP,” tambahnya.
Pada kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk obat keras diterapkan pasal 35, untuk pasal 138 ayat 2 dan 3 subpasal 436, ayat 2, yaitu pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang kesehatan.
Lalu untuk miras, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1, yaitu pasal 8 ayat 1, huruf A dan G, huruf A dan G dan huruf I, Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. mg