Kediri – Forum Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 mengakomodasi usulan pembatasan pejabat eksekutif untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi organisasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah status menteri yang hingga kini masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan peserta sidang.
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, menjelaskan bahwa isu tersebut muncul dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang nantinya akan diputuskan dalam Muktamar NU 2026.
Ia mengatakan tidak terdapat perbedaan pandangan mengenai larangan bagi pejabat yang dipilih melalui mekanisme politik elektoral, seperti presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif.
“Tidak ada perbedaan pandangan mengenai jabatan gubernur, presiden, bupati, wali kota maupun anggota dewan. Itu semua sepakat harus mundur apabila akan memimpin organisasi,” ujarnya usai Sidang Pleno III pada Senin (22/6).
Namun khusus untuk posisi menteri, masih terdapat dua pandangan berbeda. Sebagian peserta menganggap menteri merupakan jabatan politik sehingga tidak seharusnya merangkap jabatan Ketua Umum PBNU. Sementara pihak lain menilai menteri tidak dipilih melalui pemilu sehingga berbeda dengan jabatan politik elektoral.
“Untuk menteri masih ada perdebatan di situ. Oleh karena itu kita akomodasi dua-duanya untuk dipastikan nanti di Muktamar,” kata M. Nuh.
Selain Ketua Umum PBNU, pembahasan juga menyentuh posisi Rais Aam yang menurut sejumlah usulan tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan eksekutif tertentu.
Karena menyangkut perubahan AD/ART, seluruh usulan tersebut belum menjadi keputusan final dan akan dibahas lebih lanjut dalam Muktamar NU ke-35.
“Rais Aam juga tidak boleh diusulkan menjadi calon presiden atau wakil presiden atau menteri atau apa,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









