BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

redaksi by redaksi
Juni 22, 2026
in Peristiwa
0
Wacana Larangan Ketua Umum PBNU Rangkap Jabatan Menguat, Akan Diputuskan dalam Muktamar

Kediri – Forum Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 mengakomodasi usulan pembatasan pejabat eksekutif untuk menduduki jabatan pimpinan tertinggi organisasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah status menteri yang hingga kini masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan peserta sidang.

Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh, menjelaskan bahwa isu tersebut muncul dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang nantinya akan diputuskan dalam Muktamar NU 2026.

Ia mengatakan tidak terdapat perbedaan pandangan mengenai larangan bagi pejabat yang dipilih melalui mekanisme politik elektoral, seperti presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif.

“Tidak ada perbedaan pandangan mengenai jabatan gubernur, presiden, bupati, wali kota maupun anggota dewan. Itu semua sepakat harus mundur apabila akan memimpin organisasi,” ujarnya usai Sidang Pleno III pada Senin (22/6).

Namun khusus untuk posisi menteri, masih terdapat dua pandangan berbeda. Sebagian peserta menganggap menteri merupakan jabatan politik sehingga tidak seharusnya merangkap jabatan Ketua Umum PBNU. Sementara pihak lain menilai menteri tidak dipilih melalui pemilu sehingga berbeda dengan jabatan politik elektoral.

“Untuk menteri masih ada perdebatan di situ. Oleh karena itu kita akomodasi dua-duanya untuk dipastikan nanti di Muktamar,” kata M. Nuh.

Selain Ketua Umum PBNU, pembahasan juga menyentuh posisi Rais Aam yang menurut sejumlah usulan tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan eksekutif tertentu.

Karena menyangkut perubahan AD/ART, seluruh usulan tersebut belum menjadi keputusan final dan akan dibahas lebih lanjut dalam Muktamar NU ke-35.

“Rais Aam juga tidak boleh diusulkan menjadi calon presiden atau wakil presiden atau menteri atau apa,” pungkasnya. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: PBNU
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Pj Wali Kota Kediri Nikmati BrantasTic Bersama Masyarakat

Pj Wali Kota Kediri Nikmati BrantasTic Bersama Masyarakat

2 tahun ago
Mas Dhito Borkomitmen Selesaikan Persoalan Guru Honorer

Mas Dhito Janjikan Benahi Data Penyaluran Bansos

2 tahun ago

Don't Miss

Laka Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Kediri, Polisi Amankan Pengemudi Berusia 16 Tahun

Gelar Perkara Rampung, Kasus Laka Maut Hyundai Palisade di Kediri Naik Penyidikan

Juli 10, 2026
Songsong Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter  Tahap Pertama

Songsong Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter Tahap Pertama

Juli 9, 2026
Jamasan Arca Totok Kerot, Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur

Jamasan Arca Totok Kerot, Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur

Juli 9, 2026
Mahasiswa FTIK UNP Kediri Gelar Pameran Inovasi Teknologi, Tampilkan 54 Karya untuk Masyarakat

Mahasiswa FTIK UNP Kediri Gelar Pameran Inovasi Teknologi, Tampilkan 54 Karya untuk Masyarakat

Juli 9, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.