Kediri – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 1.923 perkara perceraian selama periode Januari hingga Juni 2026. Mayoritas perkara didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri, dengan faktor ekonomi dan perselisihan yang berlangsung terus-menerus menjadi penyebab utama.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, SH., MH., mengungkapkan, dari total perkara yang masuk selama enam bulan pertama tahun 2026, sebanyak 407 perkara merupakan cerai talak dan 1.516 perkara cerai gugat.
“Kalau dilihat dari datanya, memang yang paling banyak adalah cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri,” ujarnya Selasa (28/7).
Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, dengan jumlah mencapai 1.364 perkara. Sementara 284 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak lagi dapat didamaikan.
Selain itu, terdapat faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, mabuk, poligami, hingga murtad. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Imron mengatakan, perkara perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia 20 hingga 30 tahun. Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang memicu retaknya rumah tangga di rentang usia tersebut.
“Rata-rata yang paling banyak memang usia 20 sampai 30 tahun. Penyebab utamanya masih masalah ekonomi,” katanya.
Meski angka perceraian cukup tinggi, Imron menegaskan Pengadilan Agama pada prinsipnya tidak bertujuan mempermudah perceraian. Justru, sesuai ketentuan perundang-undangan, perceraian dipersulit dan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur dalam hukum.
“Undang-undang mengatur bahwa perceraian itu dipersulit, kecuali memang ada alasan yang dapat dibuktikan, misalnya rumah tangga sudah tidak harmonis karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus sehingga tidak mungkin lagi dipertahankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam memeriksa perkara perceraian, majelis hakim tidak berfokus pada siapa yang paling bersalah, melainkan menilai apakah hubungan suami istri memang sudah tidak dapat dipertahankan.
“Kalau memang rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan dan salah satu pihak tidak lagi menjalankan kewajibannya, maka pengadilan akan memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










