Kediri – Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid atau yang biasa disapa Gus Muid, bersama sejumlah pengurus lainnya, Senin (12/08/2024) datang ke Mako Polres Kediri Kota.
Kehadiran jajaran pengurus DPC PKB tersebut untuk melaporkan sosok mantan sekjen PKB Muhammad Lukman Edy, terkait dengan pernyataannya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7/2024) lalu.
Kami melaporkan Lukman Edy terkait pernyataannya pada tanggal 31 Juli di kantor PBNU, yang tidak sesuai fakta dan kami anggap merugikan pihak kami (PKB),” tegas Gus Muid.
Gus Muid mengungkapkan, ada enam poin yang dilaporkan terkait Lukman Edy kepada pihak kepolisian.
“Salah satunya, Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, semena-mena dalam mengelola partai,” jelas Gus Muid lagi.
Pernyataan Lukman Edy, menurut Gus Muid, menimbulkan kegaduhan di semua kalangan kader PKB. Termasuk di wilayah Kota Kediri.
Lukman Edy dilaporkan dengan tuntutan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Jelas (menimbulkan gaduh),” tuturnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak DPC PKB Kota Kediri turut melaporkan sejumlah bukti termasuk diantaranya link-link pemberitaan dan juga video-video yang berisi rekaman pernyataan dari Lukman Edy saat itu.
Pelaporan tersebut ditegaskan Gus Muid, merupakan inisiatif dari DPC PKB Kota Kediri. “Dan kebetulan bersama-sama dengan DPC lain di seluruh Indonesia,”pungkasnya. mg