Kediri – KPU Kabupaten Kediri melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Melalui rapat pleno terbuka penetapan DPT, KPU Kabupaten Kediri menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 1.254.964.
“Jadi 1.254.964 orang yang akan memiliki hak pilih dalam pemilihan bupati- wakil bupati Kediri dan gubernur- wakil gubernur di wilayah Kabupaten Kediri,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Jumat (20/09/2024).
Jumlah tersebut terdiri dari 630.299 pemilih laki-laki dan 624.665 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 2.348 tempat pemilihan suara (TPS).
Nanang menuturkan DPT yang ditetapkan, telah melalui proses tahapan penyusunan mulai dari DPS. Nanang menambahkan jumlah DPT menyusut sekitar 10 persen dari DPS
“Kita rekap pleno DPS HP di tingkatan desa, kemudian direkap di tingkat kecamatan. Kemudian kami analisa apakah data kegandaan serta TMS. Juga beberapa masukan dari Bawaslu, pemantau dan pihak-pihak lain, lalu kami kurangi hingga kami tetapkan DPT,” tambahnya.
Dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, Kecamatan Pare mendominasi jumlah pemilih dengan total 81.212 pemilih. Kemudian disusul kecamatan Wates dengan 69.924 pemilih, sebagai kecamatan kedua dengan jumlah pemilih terbanyak.
Sementara itu, Kecamatan Gampengrejo menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni sebanyak 25.534 pemilih
Total keseluruhan DPT mengalami penyusutan dari DPT pada pemilu 2024 yang berlangsung pada bulan Februari lalu. Untuk Pemilu 2024, total DPT berjumlah 1.262.944 pemilih.
“Jumlah DPT ada penurunan karena secara kuantitas ketika pemilu 2024, Februari kemarin TPS lokasi khusus kami lebih dari 20, sementara untuk Pilkada serentak TPS lokasi khusus hanya ada 4 di Pondok Ploso, Kecamatan Mojoroto,” tutur Nanang Qosim. mg