Andhika
Kediri- Kedatangan Tim Hotman 911 bersama keluarga korban santri Bintang Balqis Maulana ke Mapolres Kediri Kota, berharap kasus penganiayaan yang menimpa Bintang dapat iusut secara tuntas dan tidak akan terjadi dikemudian hari.
Kedatangan pihak keluarga tersebut bertujuan untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap kebenaran atas kasus penganiayaan yang berujung kematian di Pondok pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami dari tim Hotman 911 memang ditugaskan langsung dari Bang Hotman Paris langsung mendampingi keluargaa korban,” kata Lanang Kujang Panunjang, Senin (4/3/2024).
Menurut Lanang ada empat pengacara dari Tim Hotman 911 langsung datang dari Jakarta untuk melakukan pendampingan kasus di Kediri, ini.
Selanjutnya Tim Hotman 911 juga menambah 2 pengacara asal Kediri untuk ikut mendampingi pihak kluarga korban untuk mencari keadilan.
Menurut Lanang, kedatangan tim Hotman 911 ke Polres Kediri Kota ini sebagai awal untuk pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung kematian.
“Intinya kami masih bertukar informasi dari pihak keluarga juga ada bebrapa informasi yang disampaikan kepada kepolisian untuk pengembangan nantinya,” jelas Lanang.
Ia berharap dengan pengembangan kasus tersebut, tidak hanya kepada para pelaku tetapi juga pihak pondok pesantren.
“Kami harap dari pihak kepoliaian bisa melakukan pengembangan sehingga tidak hanya kepada pelaku-pelaku saja tetapi juga ke pihak pondok berkaitan ada pasal 55 disitu,” pungkas Lanang.
Sementara itu, ibu kandung korban Suyanti (38 tahun), berharap tindak kejahatan terhadap puteranya itu agar segera terkuak.
“Semoga kebenaran akan terungkap dan kejahatan akan terkuak,” jelas Suyanti.
Sbelumnya, kasus penganiayaan maut yang terjadi di salah satu Ponpes di Kediri ini baru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Usai dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.