Wahyu Dadi
Kediri – Polisi Kediri Kota melakukan penyekatan dan penutupan akses masuk kota. Ini sebagai upaya mencegah arak-arakan motor dalam perayaan malam tahun baru.
Polresta Kediri melarang warga berkerumun dan merayakan pesta pergantian tahun. Sebab, pandemi COVID-19 belum berakhir. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan diterapkan guna mengantisipasi kerumunan saat malam pergantian tahun. Pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait dalam pengamanan malam tahun baru ini.
Langkah pertama yakni melaksanakan kegiatan operasi yustisi yang rutin tiap hari dilaksanakan bersama dengan Satpol PP, kemudian dari Kodim 0809 beserta dengan Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Yang kedua memberikan edukasi kepada warga terkait dengan COVID-19. Mulai dengan pembagian masker dan imbauan ke pusat perbelanjaan dan keramaian.
Yang ketiga, petugas menggelar penutupan pada jalur-jalur atau ruas-ruas jalan yang berpotensi terjadi pengumpulan massa. Mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB nanti.
"Berarti tidak ada kerumunan di 5 titik jalan masuk dan keluar Kota Kediri. Semua titik akan dilaksanakan penyekatan mulai jam 08.00 malam sampai pukul 01.00 dini hari di 1 Januari.
Penyekatan yang dilakukan yakni filterisasi penjaringan, bukan berarti menutup Kota Kediri. Tetapi kita akan tutup dari konvoi, dari orang-orang yang diperkirakan akan merayakan malam tahun baru di Kota Kediri. Ini semua demi memutus rantai penyebaran COVID-19," kata AKBP Miko, Kamis (31/12/2020)
Senada dengan Miko, Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan memberikan penjelasan lebih detail, soal sejumlah titik yang akan dilakukan rekayasa arus lalu lintas.
Penyekatan yang pertama di perbatasan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, untuk mengantisipasi kendaraan atau konvoi dari arah Nganjuk. Selanjutnya perbatasan Manisrenggo, perbatasan Tepus dengan Kabupaten Kediri yang arah ke Monumen SLG, dan perbatasan kota di simpang empat Semampir untuk mencegah kendaraan dari arah Surabaya masuk ke Kota Kediri.
Untuk dalam kota, Polresta Kediri juga melaksanakan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan physical distancing, di tempat-tempat atau daerah-daerah rawan berkumpulnya masyarakat. Seperti pusat perbelanjaan dan keramaian lainnya.
"Selain itu seluruh tempat makan dan tempat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan surat edaran wali kota terkait jam operasional nanti malam," jelas Arpan.
"Tapi masyarakat jangan resah dan khawatir, penyekatan ini bersifat kondisional. Kalau memang tidak ada niatan konvoi dan melakukan arak-arakan atau baru pulang kerja dan keperluan penting bisa dijelaskan ke petugas. Namun jika nekat konvoi dengan knalpot brong dan arak-arakan akan kita tindak tegas tilang dan kita amankan kendaraan bermotornya," pungkas Arpan.