Kediri – Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal. Komitmen ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Pemerintah Kota Kediri di Kawasan GOR Jayabaya pada Jumat (28/11).
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kediri memaparkan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 yang merupakan bagian dari Operasi Bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, serta melibatkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polresta Kediri, Kodim Kediri, dan Subdenpom Kediri.
Sepanjang tahun 2025, operasi bersama tersebut berhasil mengamankan 2.111 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.500.000 serta nilai barang sebesar Rp3.100.000.
Kepala Bea Cukai Kediri, Ardianto, menegaskan bahwa upaya penegakan tidak berhenti pada tahap penindakan semata. “Bea Cukai Kediri menindaklanjuti setiap temuan dengan pengenaan sanksi serta penerapan ultimum remedium berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang dilanggar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Kediri juga telah melaksanakan enam kali sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini memanfaatkan informan untuk mendeteksi keberadaan penjualan rokok ilegal, baik melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun masyarakat umum. “Hingga saat ini kami masih sering menerima laporan, mulai dari kos-kosan hingga lokasi-lokasi lain. Saat ini modusnya berkembang, salah satunya melalui paket kiriman. Namun paket tersebut tidak bisa kami buka tanpa alat khusus,” jelasnya.
Ia berharap pada tahun 2026 jumlah kasus peredaran rokok ilegal dapat menurun. Satpol PP, lanjutnya, akan terus melakukan penyisiran, mulai dari warung modern, warung Madura, hingga kos-kosan dan pondok pesantren atau tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.kin/mg
There is no ads to display, Please add some








