Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rohamd Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Uswatun Khasanah. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kediri pada Selasa (9/9), dengan hakim ketua Khoirul memimpin jalannya persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, termasuk setelah korban tewas, terdakwa dengan tenang memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke…
Read MoreTag: Mutilasi
JPU Tuntut Hukuman Mati Pelaku Kasus Mutilasi Koper Merah
Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya dibuang di beberapa daerah, antara lain Tulungagung, Trenggalek, Ngawi, dan Ponorogo. Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, menyebut tuntutan mati ini diajukan karena seluruh pertimbangan hukum yang ada lebih memberatkan terdakwa. Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan Antok dinilai sangat keji. “Terdakwa menikmati hasil kejahatan merupakan harta korban dengan menjual mobil korban,” jelasnya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto, menilai pihaknya masih memiliki ruang untuk…
Read More