Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya dibuang di beberapa daerah, antara lain Tulungagung, Trenggalek, Ngawi, dan Ponorogo. Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, menyebut tuntutan mati ini diajukan karena seluruh pertimbangan hukum yang ada lebih memberatkan terdakwa. Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan Antok dinilai sangat keji. “Terdakwa menikmati hasil kejahatan merupakan harta korban dengan menjual mobil korban,” jelasnya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto, menilai pihaknya masih memiliki ruang untuk…
Read More