Kediri – 30 anggota DPRD Kota Kediri terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (21/08/2024).
Sebelum dilakukan pelantikan, pemberhentian anggota DPRD Kota Kediri Masa Jabatan 2019-2024. Dalam sambutannya Gus Sunoto Imam Mahmudi selaku pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri periode sebelumnya mengungkapkan pemberhentian dan pelantikan tersebut merupakan tongkat estafet pelimpahan tugas tanggung jawab anggota DPRD masa bakti 2019 kepada anggota DPRD 2024.
“Diakhir masa pengabdian ini kami mohon maaf atas segala kekurangan. Selama kurun waktu 5 tahun kami telah menyelesiakan 50 peraturan daerah yang telah diundangkan dan 3 raperda dalam proses perundangan baik berkaitan dengan perencanaan pendapatan asli daerah mau pun untuk penunjang penyelenggaraan Pemerintahan,” tuturnya.
Dalam pelantikan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah 30 anggota DPRD periode 2024-2029. Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029 tersebut diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul. Dari 30 anggota DPRD yang dilantik sebagian besar didominasi muka lama atau incumbent yakni sebanyak 21 orang. Sedangkan sisanya yakni 9 orang adalah wajah baru.
Usai dilantik, rapat paripurna ganti dipimpin oleh Firdaus yang secara resmi dilantik menjabat sebagai ketua DPRD menggantikan Gus Sunoto Imam Mahmudi. Nantinya kedepan, DPRD meningkatkan kolaborasi dengan eksekutif untuk menciptakan Kota Kediri yang semakin bagus dan harmoni dalam kesejahteraan.
” Memang Pemerintahan terdiri dari Eksekutif dan Legeslatif . Kita tidak mungkin meninggalkan eksekutif sehingga kedepan harus selalu kolaborasi untuk menciptakan kediri semakin bagus masyarakat hidup dalam harmoni kesejahteraan,”harapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kediri Zanariah dalam kesempatan itu menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pj Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda khusus, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilu anggota DPRD.
Di mana, secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.
“Perlu diingat oleh anggota DPRD bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” terangnya.
Selain Forkopimda, rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPD PAN Kota Kediri sekaligus Walikota Kediri Periode 2014-2023 Abdullah Abu Bakar, Anggota DPRD Provinsi Jatim Wara S. Reny Pramana, Ketua Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Kabinet RI Hani Pramono Anung, Anggota DPR RI Terpilih Dapil VI Jatim Pulung Agustanto, Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito. mg