Kediri – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, dipastikan murni akibat kelalaian sopir bus. Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menyebutkan pengemudi kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kendaraan saat kondisi lampu lalu lintas menyala merah.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.39 WIB di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Bus Harapan Jaya melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, pengemudi berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kemudi, bus menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah,” ujar AKP Tutud saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Selasa (27/1).
Dalam kecelakaan tersebut, tujuh kendaraan terlibat, terdiri dari satu unit bus Hino Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT, satu mobil Daihatsu Xenia AG 1925 BR, serta lima sepeda motor berbagai jenis dan nomor polisi.
Akibat benturan keras, bus terus melaju dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga yang berada di sisi selatan jalan. Sejumlah korban mengalami luka ringan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit di Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan pengemudi bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi, tanpa unsur faktor teknis kendaraan.
“Tersangka kami jerat Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Tutud.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp8 juta. Namun demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun tetapi dalam pengawasan kepolisian.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, agar lebih berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










