BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Polisi

Bus Harapan Jaya Terlibat Laka Beruntun di Simpang 4 Muning, Polisi Pastikan Murni Kelalaian Sopir

redaksi by redaksi
Januari 27, 2026
in Polisi
0
Bus Harapan Jaya Terlibat Laka Beruntun di Simpang 4 Muning, Polisi Pastikan Murni Kelalaian Sopir

Kediri – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, dipastikan murni akibat kelalaian sopir bus. Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menyebutkan pengemudi kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kendaraan saat kondisi lampu lalu lintas menyala merah.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.39 WIB di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Bus Harapan Jaya melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, pengemudi berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kemudi, bus menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah,” ujar AKP Tutud saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Selasa (27/1).

Dalam kecelakaan tersebut, tujuh kendaraan terlibat, terdiri dari satu unit bus Hino Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT, satu mobil Daihatsu Xenia AG 1925 BR, serta lima sepeda motor berbagai jenis dan nomor polisi.

Akibat benturan keras, bus terus melaju dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga yang berada di sisi selatan jalan. Sejumlah korban mengalami luka ringan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit di Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan pengemudi bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi, tanpa unsur faktor teknis kendaraan.

“Tersangka kami jerat Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Tutud.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp8 juta. Namun demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun tetapi dalam pengawasan kepolisian.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, agar lebih berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: kecelakaan busKecelakaan Kota KediriPolres Kediri kotaSatlantas Polres Kediri Kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Ini Pesan Mbak Wali Untuk ASN Saat Pimpin Apel Perdana di Balai Kota Kediri

Hadiri Pisah Sambut, Mbak Vinanda Apresiasi Kepemimpinan Purna Tugas Pj Wali Kota Kediri

1 tahun ago
Jalan Kaki Susuri Bandar Kidul, Gus Qowim Kenalkan Sapta Cipta Kediri Mapan Pada Warga

Gerakan Santri Muda Yakin Vinanda-Gus Qowim Wujudkan Perubahan Lebih Baik di Kota Kediri

2 tahun ago

Don't Miss

Festik 2026 Siap Dihelat, SID hingga The Jansen Siap Ramaikan Tirtayasa Park

Festik 2026 Siap Dihelat, SID hingga The Jansen Siap Ramaikan Tirtayasa Park

Mei 21, 2026
PG Meritjan Gelar Tradisi Selamatan Cethik Geni di Jelang Giling 2026

PG Meritjan Gelar Tradisi Selamatan Cethik Geni di Jelang Giling 2026

Mei 20, 2026
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda, Kobarkan Semangat Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda, Kobarkan Semangat Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Mei 20, 2026
Perkara Narkoba Mendominasi, Kejari Kota Kediri Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Perkara Narkoba Mendominasi, Kejari Kota Kediri Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Mei 20, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.