Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Satpolpp Kota Kediri menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menyasar para pemilik toko kelontong di Insumo Hotel, Kamis (9/7). Melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai tahun 2026, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pedagang untuk tidak tergiur menjual rokok ilegal demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan usaha.
Dalam arahannya, Vinanda menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan kenaikan harga rokok, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat layanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program pembangunan di daerah.
“Saat panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan barang kena cukai,” ujar Vinanda.
Ia menilai para pemilik toko kelontong merupakan ujung tombak perputaran ekonomi di Kota Kediri. Karena itu, mereka diharapkan tidak ikut menjadi mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Vinanda mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal kini semakin beragam. Selain dijual di toko, rokok ilegal juga dipasarkan melalui marketplace hingga dijajakan secara berpindah-pindah menggunakan sepeda motor maupun mobil sehingga sulit dikenali.
Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya penjualan rokok ilegal atau ada pihak yang menawarkan rokok dengan harga tidak wajar, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Saya yakin Bapak-Ibu yang hadir di sini tidak ada yang menjual rokok ilegal. Usaha yang dibangun bertahun-tahun tentu ingin tetap bersih dan tidak tercoreng hanya karena menjual barang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer.
Paulus mengungkapkan, hasil operasi bersama Satpol PP dan Kantor Bea Cukai menunjukkan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri masih cukup tinggi. Pada operasi sebelumnya ditemukan sekitar 3.000 batang rokok ilegal. Awal Juli 2026, petugas kembali mengamankan 6.896 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren.
“Sehingga sampai hari ini sudah kami temukan kurang lebih 10 ribu batang rokok ilegal dari berbagai jenis atau merek,” ujarnya.
Menurut Paulus, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai barang kena cukai. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan meski jumlah peserta setiap kegiatan dibatasi antara 25 hingga 75 orang sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para pemilik toko kelontong mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, menolak menjualnya, serta ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










