BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Dibawah Umur, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Kediri

redaksi by redaksi
Juli 7, 2026
in Kriminal
0
Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Dibawah Umur, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Kediri

Kediri – Seorang pemuda berinisial KF (19) diamankan Satreskrim Polres Kediri setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, TR (16). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami amankan, saat ini masih dilakukan pendalaman (penyelidikan),” ujar Ipda Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya di Desa Karangrejo. Di sana, pelaku diduga sengaja mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban dalam kondisi mabuk berat atau teler, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar.

Dalam kondisi tidak berdaya karena pengaruh alkohol, korban sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, kondisi fisik korban yang lemah membuat pelaku dengan leluasa melancarkan aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penggerebekan yang dilakukan oleh warga setempat, organisasi Yakuza Maneges, yang kemudian berkoordinasi dan dibantu oleh anggota Polsek Pagu.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.


There is no ads to display, Please add some
Tags: Polres Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Kediri Kota Fokuskan Penindakan Melalui ETLE

Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Kediri Kota Fokuskan Penindakan Melalui ETLE

7 bulan ago
Napak Tilas Kediri – Bajulan Usung Tagline Melangkah Bersama Kediri Mapan

Napak Tilas Kediri – Bajulan Usung Tagline Melangkah Bersama Kediri Mapan

9 bulan ago

Don't Miss

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Agustus 20, 2026
Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Agustus 20, 2026
Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Agustus 20, 2026
DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

Agustus 19, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.