Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/8/418.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Solikin, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara proporsional melalui kombinasi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), khususnya setiap hari Jumat, dengan mempertimbangkan beban serta karakteristik tugas ASN.
“Mulai besok ASN kita terapkan WFH setiap hari Jumat. Namun untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor,” ujar Solikin pada Kamis (9/4).
Ia menegaskan, ASN pada unit layanan publik serta pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan menjalankan tugas secara WFO guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, kebijakan ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Pemkab Kediri akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
“Kebijakan ini akan kita evaluasi setiap bulan, sehingga bisa kita lihat sejauh mana efektivitasnya dan apa saja yang perlu diperbaiki,” tambah Solikin.
Adapun layanan yang tetap WFO mencakup sektor strategis seperti ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lain yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta responsif terhadap arahan pimpinan. Kehadiran juga wajib tercatat melalui sistem yang telah ditentukan, disertai laporan hasil kerja harian sebagai bentuk akuntabilitas.
Pemkab Kediri juga mendorong efisiensi melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat secara daring atau hybrid, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas.
“Kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga untuk memastikan kinerja ASN tetap produktif dan pelayanan publik tetap prima,” tegas Solikin.
Dengan penerapan ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.kin/mg
There is no ads to display, Please add some








