BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tegaskan Pemkot Tak Pernah Janjikan Rp 2 Juta, DLKP Minta Maaf atas Gangguan Layanan Sampah

redaksi by redaksi
April 7, 2026
in Peristiwa
0
Tegaskan Pemkot Tak Pernah Janjikan Rp 2 Juta, DLKP Minta Maaf atas Gangguan Layanan Sampah

Kediri – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas terganggunya pelayanan pengangkutan sampah selama enam hari terakhir.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk menghentikan ataupun mengurangi pelayanan. Namun, kondisi di lapangan yang dinamis menyebabkan pelayanan sampah sempat terganggu dan berdampak pada penumpukan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Kami mohon maaf kepada seluruh warga Kota Kediri atas terganggunya pelayanan sampah selama enam hari ini. Tidak ada niatan dari pemerintah kota, dalam hal ini DLHKP, untuk menghentikan pelayanan. Ini murni karena dinamika di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi TPS saat ini mengalami penumpukan. Selain itu, Indun juga meluruskan informasi yang beredar terkait kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia menegaskan, tidak ada pernyataan dari Wali Kota Kediri terkait janji pemberian kompensasi sebesar Rp2 juta.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada dari Mbak Wali Kota yang menjanjikan kompensasi sebesar Rp2 juta. Namun pemerintah kota tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya pada Selasa (7/4).

Menurutnya, pemberian kompensasi bagi warga terdampak TPA telah dilakukan sejak 2009 dan terus berlanjut hingga 2025 dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 25 yang mengatur pemberian kompensasi atas dampak negatif kegiatan pengelolaan sampah.

“Sejak undang-undang itu terbit pada 2008, pemerintah kota langsung menindaklanjuti dengan pemberian kompensasi mulai 2009. Jadi ini bukan hal baru,” ungkapnya.

Indun menjelaskan, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan hasil kajian tim ahli. Untuk tahun 2026, kajian tersebut saat ini masih berlangsung bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan ditargetkan selesai pada 25 April 2026.

Terkait kemungkinan kenaikan kompensasi, ia belum dapat memastikan.

“Ada kemungkinan naik, tetapi kami belum bisa menyampaikan besaran maupun persentasenya karena masih dalam proses kajian,” katanya.

DLHKP, lanjut Indun, juga telah memahami aspirasi warga, khususnya dari wilayah sekitar TPA seperti RW 2, 3 dan 5 Kelurahan Pojok. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami memahami keinginan masyarakat, tetapi ada mekanisme yang harus dijalani. Jika kompensasi diberikan tidak sesuai aturan, justru kami yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemerintah Kota Kediri memastikan proses kajian akan berjalan sesuai kesepakatan, dengan harapan kebijakan yang diambil nantinya tetap berpihak pada masyarakat sekaligus sesuai regulasi yang berlaku. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: DLHKP Kota KediriPemkot Kedirisampah kota kediriTPA KlotokVinanda PrameswatiWali Kota Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Pasca Kota Kediri Bersholawat, Pemkot Kediri Pastikan Stadion Brawijaya Bisa Digunakan Pertandingan Liga 1

Pasca Kota Kediri Bersholawat, Pemkot Kediri Pastikan Stadion Brawijaya Bisa Digunakan Pertandingan Liga 1

2 tahun ago
Mbak Wali Dorong Kebiasaan Baca Buku pada Masyarakat

Tingkatkan Kompetensi Pengurus, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Syariah

11 bulan ago

Don't Miss

Wali Kota Kediri Hadiri Halal Bihalal Kecamatan Mojoroto, Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Kediri Hadiri Halal Bihalal Kecamatan Mojoroto, Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

April 20, 2026
Lantik 24 Pejabat Fungsional, Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat Tepat

Lantik 24 Pejabat Fungsional, Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat Tepat

April 20, 2026
Grand Opening Lux Grooming House, Tawarkan Pengalaman Grooming Premium untuk Pria Kediri

Grand Opening Lux Grooming House, Tawarkan Pengalaman Grooming Premium untuk Pria Kediri

April 19, 2026
Minta Pembangunan Alun-alun, DPRD Desak Kontraktor Terima Audit BPKP

Minta Pembangunan Alun-alun, DPRD Desak Kontraktor Terima Audit BPKP

April 18, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.