Kediri – 617 orang warga binaan Lapas kelas II A Kediri memperoleh remisi HUT RI ke 79.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto mengungkapkan ratusan warga binaan tersebut berasal dari berbagai macam kasus. Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Mulai dari narkotika, pidana umum, pidana khusus, semua. Selama warga binaan itu sudah memenuhi syarat, dia pasti mendapatkan remisi,” ungkapnya, Sabtu (17/08/2024).
Dari jumlah itu, untuk Remisi Umum I berjumlah 601 orang. Besaran remisi 1 bulan berjumlah 159 orang, 2 bulan berjumlah 146 orang, 3 bulan berjumlah 186 orang, 4 bulan berjumlah 81 orang, 5 bulan berjumlah 25 orang, dan 6 bulan berjumlah 4 orang.
Adapun Remisi Umum II yang langsung bebas ada 16 orang. Dengan rincian, langsung bebas 5 orang, dan 11 orang menjalani subsider atau pidana denda.
Di sisi lain, Pj Wali Kota Kediri Zanariah yang turut hadir menyerahkan remisi menjelaskan pemberian remisi pada warga binaan bukan semata diberikan secara sukarela.
Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh.
“Jadikan momentum ini untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Sementara itu, Taufik, salah satu warga binaan
yang mendapatkan remisi dan langsung bebas mengungkapkan selama menjalani masa hukuman dirinya mengikuti pembinaan, baik agama dan ketrampilan.
“Untuk ke depan saya berharap untuk diri saya pribadi ataupun teman-teman yang keluar hari ini menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya. mg