Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus mengupayakan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat kelurahan melalui program Pembangunan Merata. Program ini merupakan implementasi visi-misi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang menekankan pentingnya pembangunan berbasis masyarakat serta partisipasi aktif warga dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lingkungannya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Widiantoro, menjelaskan bahwa program Pembangunan Merata telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan. Melalui regulasi ini, setiap kelurahan didorong untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warganya, dengan melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana utama.
“Program Merata ini merupakan wujud nyata visi Wali Kota untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak pada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe IV, artinya masyarakat sendiri yang merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi kegiatan tersebut,” jelas Widiantoro saat ditemui Senin (27/10).
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan melalui skema swakelola tipe IV bersifat sederhana dan tidak membutuhkan teknologi tinggi, seperti pembuatan saluran air, pengecatan fasilitas umum, atau perbaikan penerangan jalan. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung dalam proses pembangunan.
“Dengan pelibatan Pokmas ini, masyarakat diajari bagaimana merencanakan dan melaksanakan kegiatan di wilayahnya sendiri. Harapannya, mereka semakin berdaya dan memahami bagaimana mengelola lingkungan serta anggaran pembangunan,” tambahnya.
Pelaksanaan program Merata tahun 2025 ini memanfaatkan dana kelurahan yang sudah masuk ke rekening pemerintah kelurahan masing-masing. Besaran dana berbeda di tiap kelurahan, menyesuaikan luas wilayah dan jumlah penduduk. Hingga saat ini, sebanyak 46 Pokmas telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Kediri.
Tahapan kegiatan kini memasuki proses penyusunan dan verifikasi Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) oleh dinas teknis terkait. Setiap usulan kegiatan masyarakat akan diverifikasi agar sesuai dengan kemampuan.
“Pelaksanaan tahun ini sekitar satu setengah bulan lagi dengan target penyelesaian seluruh kegiatan paling lambat 20 Desember 2025,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









