BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Unit PPA Ungkap 4 Kasus, Perlindungan Anak Jadi Prioritas Polres Kediri Kota

redaksi by redaksi
November 12, 2025
in Peristiwa
0
Unit PPA Ungkap 4 Kasus, Perlindungan Anak Jadi Prioritas Polres Kediri Kota

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan anak dibawah umur sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual. “Selama beberapa bulan terakhir, Unit PPA berhasil mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seluruh tersangka sudah kami amankan dan dikenai pasal sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar AKP Cipto, Rabu (12/11).

Kasus pertama terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang melibatkan tersangka berinisial NF (27), kemudian kasus kedua terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dengan tersangka RS (22), Kasus ketiga terjadi di kos-kosan di JKelurahan Ngronggo, Kota Kediri dengan tersangka ADA (27). Dan yang keempat terjadi di kos-kosan di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dengan tersangka PA (48).

“NF dan RS NF dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” katanya.

Sedangkan ADA dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan pelaku PA disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Kediri Kota. Pihaknya mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan peserta didik, baik dalam lingkungan rumah maupun sekolah.

“Kami mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak. Agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas,” pungkasnya.kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Polres Kediri kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Berikut Persiapan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Dhoho Night Carnival 2025

Berikut Persiapan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Dhoho Night Carnival 2025

5 bulan ago
Polres Kediri Ungkap  Kasus Pembunuhan Perempuan Di Rumah Pacar Kurang Dari 24 Jam

Menjaga Kondusifitas Kabuoaten Kediri, Kapolres Gelar Silaturahmi Dengan FKUB

2 tahun ago

Don't Miss

Wali Kota Kediri Hadiri Halal Bihalal Kecamatan Mojoroto, Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Kediri Hadiri Halal Bihalal Kecamatan Mojoroto, Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

April 20, 2026
Lantik 24 Pejabat Fungsional, Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat Tepat

Lantik 24 Pejabat Fungsional, Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat Tepat

April 20, 2026
Kampung KB Ketami Kota Kediri Masuk 3 Besar Jatim, Siap Hadapi Tahap Lanjutan

Kampung KB Ketami Kota Kediri Masuk 3 Besar Jatim, Siap Hadapi Tahap Lanjutan

April 19, 2026
Menguatkan Spirit Religius dan Kebersamaan, Mbak Wali Ziarah dan Riding Bareng Gus Iqdam beserta Komunitas Kelas Malam

Menguatkan Spirit Religius dan Kebersamaan, Mbak Wali Ziarah dan Riding Bareng Gus Iqdam beserta Komunitas Kelas Malam

April 19, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.