Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan anak dibawah umur sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual. “Selama beberapa bulan terakhir, Unit PPA berhasil mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seluruh tersangka sudah kami amankan dan dikenai pasal sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar AKP Cipto, Rabu (12/11).
Kasus pertama terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang melibatkan tersangka berinisial NF (27), kemudian kasus kedua terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dengan tersangka RS (22), Kasus ketiga terjadi di kos-kosan di JKelurahan Ngronggo, Kota Kediri dengan tersangka ADA (27). Dan yang keempat terjadi di kos-kosan di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dengan tersangka PA (48).
“NF dan RS NF dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” katanya.
Sedangkan ADA dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan pelaku PA disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Kediri Kota. Pihaknya mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan peserta didik, baik dalam lingkungan rumah maupun sekolah.
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak. Agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas,” pungkasnya.kin/mg









